Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Pml PT.Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk 1.YAN ANDRIANTO
2.INAH TIATUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia, Persero, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAN ANDRIANTO
2INAH TIATUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.830.686,00
Petitum

I.        Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : 81017075/3792/02/2021 tanggal 24/02/2021.
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : 81017075/3792/02/2021 tanggal 24/02/2021.
  1. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.144.830.686,-
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membaya sisa hutang Para Tergugat sebesarRp.144.830.686,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 100.587.192,-

Tunggakan Bunga Rp.  44.243.494,-

 

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus unas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Jebed Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 03197 /Desa Jebed Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang atas nama Yan Andrianto, dengan luas 84 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00016/GDG/2001 tanggal 6 Mei 2001, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak