Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2022/PN Pml SURIPTO 1.Hj. WATINI
2.2. ETI KARLINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2022/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 08 Agu. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SURIPTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Kurniawan Tri Wibowo SH MH CPL., CCDSURIPTO
Tergugat
NoNama
1Hj. WATINI
22. ETI KARLINA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WAHIDIN, SH2. ETI KARLINA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan PELAWAN adalan PELAWAN yang baik dan benar;
  2. Menerima dan mengabulkan permohonan perlawanan/bantahan PELAWAN untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan Surat Penetapan Eksekusi Nomor :  No. 02/Pen. Pdt./Constatering/ 2022/PN Pml yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Pemalang terhadap  tanah dengan Sertifikat Hak Milik No 120 dengan luas tanah 7395 m2, yang terletak di Dukuh Sawangan RT 09 RW 07 Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang dengan batas-batas sebagai berikut:
  •  
  •  

Suhadi, Sartini

  •  
  •  

Kasnadi, Slamet

  •  
  •  

Jalan Desa

  •  
  •  

Dahmadi, Tikno, Sito

 

Yang saat ini tercatat milik TERLAWAN I adalah tidak sah/ keliru serta harus diangkat dan dicabut atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum;

4.Menyatakan hukumnya bahwa, semua tindakan hukum terhadap obyek sengketa proses jual beli, peminjaman dengan mengagunkan objek sengketa ke Bank Mega, proses lelang, hingga permohonan eksekusi merupakan CACAT HUKUM.

  1. Menyatakan hukumnya bahwa, semua tindakan hukum terhadap obyek sengketa proses jual beli, peminjaman dengan mengagunkan objek sengketa ke Bank Mega, proses lelang, hingga permohonan eksekusi BATAL DEMI HUKUM
  2. Menetapkan bahwa Para PELAWAN adalah pemilik sah dari objek sengketa;
  3. Menghukum TERLAWAN I, dan II, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

-------------------------------------------------- Atau -------------------------------------------------------

 

apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak