INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.Bth/2022/PN Pml | SURIPTO | 1.Hj. WATINI 2.2. ETI KARLINA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Agu. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.Bth/2022/PN Pml | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Agu. 2022 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Yang saat ini tercatat milik TERLAWAN I adalah tidak sah/ keliru serta harus diangkat dan dicabut atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum; 4.Menyatakan hukumnya bahwa, semua tindakan hukum terhadap obyek sengketa proses jual beli, peminjaman dengan mengagunkan objek sengketa ke Bank Mega, proses lelang, hingga permohonan eksekusi merupakan CACAT HUKUM.
-------------------------------------------------- Atau -------------------------------------------------------
apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |