Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Pml PT. Reksa Finance Cabang Purwokerto 1.FIRMAN HADI
2.UNTUNG DWI PUJININGRUM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Reksa Finance Cabang Purwokerto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADISTRA DEA PRADANA, dan REKANPT. Reksa Finance Cabang Purwokerto
Tergugat
NoNama
1FIRMAN HADI
2UNTUNG DWI PUJININGRUM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.765.856,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; ---------------------------------
  2. Menyatakan sah demi hukum bahwa  Para Tergugat  telah melakukan Wanprestasi /Cidera Janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: PK 8141220220800002 tanggal 12 Agustus 2022; ---------------------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar kewajibannya sebesar: -----------------------
  1. Sisa Hutang                                                     =   Rp.             165.522.456,-
  2. Denda keterlambatan angsuran berjalan         =   Rp.   46.593.400,-
  3. Coll Fee                                                           =   Rp.        150.000,-
  4. Biaya Penagihan                                             =   Rp.     1.500.000,-
  5. Total                                                                =   Rp. 213.765.856,-

(dua ratus tiga belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi/ COLT DIESEL FE 74 S (4X2) M/T, Warna: Kuning, Nomor Rangka: MHMFE74P4DK070646, Nomor Mesin: 4D34TJ90466, No Polisi AA 8024 OE, BPKB atas nama Kopjastrans Mipha Bersenyum, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi  kewajiban Para Tergugat. Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. -------------------------------------------------
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. -------------------

 

---------------------------------------------------- atau ---------------------------------------------------

 

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak