Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Pml 1.Ir. MUGIYATNO, MSi Bin MUSRIP
2.SULATIF JULIANTO bin SUDARMO
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PEMALANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 28 Mar. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ir. MUGIYATNO, MSi Bin MUSRIP
2SULATIF JULIANTO bin SUDARMO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PEMALANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan tindakan Termohon yang  menetapkan  sebagai Tersangka  Surat Putusan Penetapan sebagai  Tersangka Nomor. TAP-01/M.3.22/Fd.1/01/2022 kepada Pemohon I tertanggal 20 Januari 2022, dan Surat Putusan Penetapan sebagai  Tersangka Nomor. TAP-02/M.3.22/Fd.1/01/2022 kepada Pemohon II tertanggal 21 Januari 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dileluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon;

 

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan  kepada Pemohon I dan Pemohon II;

 

5. Memulihkan hak Pemohon I dan Pemohon II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

6. Menghukum Termohon untuk membayar perkara menurut  ketentuan hukum yang berlaku;

 

Pemohon I dan Pemohon II sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Termormat Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa, mengadili dan memberikan Putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya