Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan nama Pemohon, dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor 887/DIS/2005 tertanggal 03 Mei 2005, pada bagian nama Pemohon tertulis GINOH menjadi SUDINO
- Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk memberikan catatan pinggir tentang pergantian penulisan nama Pemohon tertulis GINOH menjadi SUDINO, pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 887/DIS/2005 tertanggal 03 Mei 2005;
- Membebankan biaya Permohonan ini menurut Hukum.
atau:
Apabila Majelis Hakim berkeyakinan lain, maka kami meminta Putusan yang seadil-adilnya demi Ketuhanan Yang Maha Esa. |