Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2022/PN Pml | 1.Ir. MUGIYATNO, MSi Bin MUSRIP 2.SULATIF JULIANTO bin SUDARMO |
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PEMALANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Mar. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2022/PN Pml | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Mar. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan sebagai Tersangka Surat Putusan Penetapan sebagai Tersangka Nomor. TAP-01/M.3.22/Fd.1/01/2022 kepada Pemohon I tertanggal 20 Januari 2022, dan Surat Putusan Penetapan sebagai Tersangka Nomor. TAP-02/M.3.22/Fd.1/01/2022 kepada Pemohon II tertanggal 21 Januari 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dileluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon I dan Pemohon II;
5. Memulihkan hak Pemohon I dan Pemohon II dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pemohon I dan Pemohon II sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Termormat Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa, mengadili dan memberikan Putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |