Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Pml WARLINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WARLINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di rumah RT 003 RW 006 Desa Jebed Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang pada tanggal 01 Agustus 2010 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : Sairin karena sakit;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Sairin tersebut;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak