INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
93/Pdt.P/2024/PN Pml | HASAN BISRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 93/Pdt.P/2024/PN Pml | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon didalam Akta Kelahiran nomor 182.B/A/1983 tertanggal 28 Mei 1983 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari Hasan menjadi Hasan Bisri;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |