Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Pml 1.BALADHIKA SURENGPATI,S.H.,M.H.
2.FITRI WATU PAKSI, SH
ANGGONA PERDANA Bin MUHAMMAD TAUFIQ HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-443/M.3.22/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BALADHIKA SURENGPATI,S.H.,M.H.
2FITRI WATU PAKSI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGONA PERDANA Bin MUHAMMAD TAUFIQ HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa ia Terdakwa Anggona Perdana Bin Muhammad Taufiq Hidayat, pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib, pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib, pada hari Rabu tanggal 20 November 2023 sekira pukul 02.00 Wib, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib, dan pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib  atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara bulan November tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pedurungan RT.01 RW.01 Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib pada saat Anggota Kepolisian SatResNarkoba Polres Pemalang yaitu saksi Sulistyo Ermawan, S.H. dan saksi Azhar Enggar Utomo sedang berada di Polres Pemalang dihubungi oleh saksi Ahmad Taufik yang merupakan Ketua RT.01 RW.08 Desa Taman yang menginformasikan bahwa saksi Ahmad Taufik dan warga telah mengamankan Terdakwa karena membawa dan mengedarkan obatobatan berupa pil TRAMADOL dan HEXYMER.

 

  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wib saksi Sulistyo Ermawan, S.H. dan saksi Azhar Enggar Utomo langsung mendatangi saksi Ahmad Taufik di rumah Andika yang beralamat di Perumahan Oase 5 Sentosa Desa Taman Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang lalu sesampainya di rumah tersebut Terdakwa sudah diamankan oleh warga dan  di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) lempeng isi isi 100 (seratus) butir pil TRAMADOL, 1 (satu) kaleng isi 1000 (seribu) butir pil HEXYMER, Uang hasil penjualan obatobatan sebesar Rp.187.000,- (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 Unit Handphone merk Vivo V 25 E warna abuabu dengan nomor handphone 081398469264 yang selanjutnya Terdakwa dan barangbukti dibawa ke Kantor Polres Pemalang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa obatobatan berupa pil TRAMADOL dan HEXYMER Terdakwa jual kepada saksi Saeful Dwi Anto sebanyak 5 (lima) kali, antara lain:
  • Pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Saeful Dwi Anto datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pedurungan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang membeli pil HEXYMER sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  • Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib, saksi Saeful Dwi Anto datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pedurungan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang membeli pil HEXYMER sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  • Pada hari Rabu tanggal 20 November 2023 sekira pukul 02.00 Wib, saksi Saeful Dwi Anto datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pedurungan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang membeli pil HEXYMER sebanyak 7 (tujuh) butir seharga Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah).
  • Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib, saksi Saeful Dwi Anto datang ke rumah Terdakwa yang beraiamat di Desa Pedurungan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang membeli pil HEXYMER sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  • Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Saeful Dwi Anto datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pedurungan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang membeli pil HEXYMER sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) lempeng/papan TRAMADOL isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.60.000, (enam puluh ribu rupiah) sedangkan Pil kuning HEXYMER untuk 1 (satu) paket isi 4 (empat) butir dijual seharga Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket isi 8 (delapan) butir dijual seharga Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dari menjual obatobat tersebut Terdakwa mendapat keuntungan antara lain untuk 1 (satu) butir pil HEXYMER mendapat keuntungan ratarata Rp.1.000 (seribu rupiah) dan untuk 1 (satu) lempeng/papan isi 10 (sepuiuh) butir pil TRAMADOL mendapat keuntungan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obatobatan jenis TRAMADOL dan HEXYMER dengan membeli kepada Hendra (DPO) dan Terdakwa sudah membeli sebanyak 2 (dua) kali, antara lain yang pertama pada hari tanggal lupa bulan Mei 2023 Terdakwa membeli HEXYMER sebanyak 7 (tujuh) paket @ isi 10 (sepuluh) butir jumlah total 70 (tujuh puluh) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa datang ke warung milik Hendra (DPO) yang berada di Kel. Beji Kec. Taman Kab. Pemalang dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Terdakwa membeli pil TRAMADOL dan pil HEXYMER dengan cara Terdakwa memesan kepada Hendra (DPO) melalui Aplikasi Whatsapp kemudian Terdakwa dan Hendra (DPO) sepakat untuk pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual setelah itu Hendra (DPO) mengirimkan obat tersebut melalui jasa kurir ke tempat yang telah disepakati.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat sediaan farmasi berupa Pil TRAMADOL dan Pil kuning jenis Hexymer kepada orang lain yaitu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan seharihari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual obat keras tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor: 197/NOF/2024 pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si.,M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor: BB477/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G dan BB-478/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.---

A T A U

KEDUA:

--------- Bahwa ia Terdakwa Anggona Perdana Bin Muhammad Taufiq Hidayat pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib, pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib, pada hari Rabu tanggal 20 November 2023 sekira pukul 02.00 Wib, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib, dan pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib  atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara bulan November tahun 2023 sampai dengan bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pedurungan RT.01 RW.01 Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib pada saat Anggota Kepolisian SatResNarkoba Polres Pemalang yaitu saksi Sulistyo Ermawan, S.H. dan saksi Azhar Enggar Utomo sedang berada di Polres Pemalang dihubungi oleh saksi Ahmad Taufik yang merupakan Ketua RT.01 RW.08 Desa Taman yang menginformasikan bahwa saksi Ahmad Taufik dan warga telah mengamankan Terdakwa karena membawa dan mengedarkan obatobatan berupa pil TRAMADOL dan HEXYMER.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wib saksi Sulistyo Ermawan, S.H. dan saksi Azhar Enggar Utomo langsung mendatangi saksi Ahmad Taufik di rumah Andika yang beralamat di Perumahan Oase 5 Sentosa Desa Taman Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang lalu sesampainya di rumah tersebut Terdakwa sudah diamankan oleh warga dan  di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) lempeng isi isi 100 (seratus) butir pil TRAMADOL, 1 (satu) kaleng isi 1000 (seribu) butir pil HEXYMER, Uang hasil penjualan obatobatan sebesar Rp.187.000,- (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 Unit Handphone merk Vivo V 25 E warna abuabu dengan nomor handphone 081398469264 yang selanjutnya Terdakwa dan barangbukti dibawa ke Kantor Polres Pemalang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa obatobatan berupa pil TRAMADOL dan HEXYMER Terdakwa jual kepada saksi Saeful Dwi Anto sebanyak 5 (lima) kali, antara lain:
  • Pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Saeful Dwi Anto datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pedurungan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang membeli pil HEXYMER sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  • Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib, saksi Saeful Dwi Anto datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pedurungan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang membeli pil HEXYMER sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  • Pada hari Rabu tanggal 20 November 2023 sekira pukul 02.00 Wib, saksi Saeful Dwi Anto datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pedurungan Kecamatan

Taman Kabupaten Pemalang membeli pil HEXYMER sebanyak 7 (tujuh) butir seharga Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah).

  • Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib, saksi Saeful Dwi Anto datang ke rumah Terdakwa yang beraiamat di Desa Pedurungan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang membeli pil HEXYMER sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  • Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Saeful Dwi Anto datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Pedurungan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang membeli pil HEXYMER sebanyak 4 (empat) butir seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) lempeng/papan TRAMADOL isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp.60.000, (enam puluh ribu rupiah) sedangkan Pil kuning HEXYMER untuk 1 (satu) paket isi 4 (empat) butir dijual seharga Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket isi 8 (delapan) butir dijual seharga Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dari menjual obatobat tersebut Terdakwa mendapat keuntungan antara lain untuk 1 (satu) butir pil HEXYMER mendapat keuntungan ratarata Rp.1.000 (seribu rupiah) dan untuk 1 (satu) lempeng/papan isi 10 (sepuiuh) butir pil TRAMADOL mendapat keuntungan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obatobatan jenis TRAMADOL dan HEXYMER dengan membeli kepada Hendra (DPO) dan Terdakwa sudah membeli sebanyak 2 (dua) kali, antara lain yang pertama pada hari tanggal lupa bulan Mei 2023 Terdakwa membeli HEXYMER sebanyak 7 (tujuh) paket @ isi 10 (sepuluh) butir jumlah total 70 (tujuh puluh) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa datang ke warung milik Hendra (DPO) yang berada di Kel. Beji Kec. Taman Kab. Pemalang dan yang kedua pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Terdakwa membeli pil TRAMADOL dan pil HEXYMER dengan cara Terdakwa memesan kepada Hendra (DPO) melalui Aplikasi Whatsapp kemudian Terdakwa dan Hendra (DPO) sepakat untuk pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual setelah itu Hendra (DPO) mengirimkan obat tersebut melalui jasa kurir ke tempat yang telah disepakati.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat sediaan farmasi berupa Pil TRAMADOL dan pil HEXYMER kepada orang lain yaitu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan seharihari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual obat keras tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor: 197/NOF/2024 pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si.,M.Si Ajun Komisaris Besar Polisi dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti Nomor: BB477/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G dan BB-478/2024/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----

Pihak Dipublikasikan Ya