Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Pml Wirsono 1.Kepala Desa Kalirandu
2.Kepala Kantor ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Pemalang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Pml
Tanggal Surat Sabtu, 02 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Wirsono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELMI NUKY NUGROHO, S.H., M.H.Wirsono
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Kalirandu
2Kepala Kantor ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Pemalang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Memutuskan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
  3. Memutuskan Tergugat II kurang teliti dalam memasukan data pihak pengaju dalam sertifikat tanah yang awalnya dalam C No.17 Desa Kalirandu atas nama ulu-ulu;
  4. Memutuskan tanah sawah Asal Hak C Desa No. 17 dalam pengelolaan ulu-ulu vak atau petugas pengelola air;
  5. Memutuskan Tergugat II untuk merubah nama atau merevisi sertipikat Hak Pakai No. 00055 nama pemegang hak Pemerintah Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang menjadi sertipikat Hak Pakai No. 00055 nama pemegang hak IP3A (Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air) Daerah Irigasi SOKAWATI;
  6. Memutuskan membatalkan sertifikat Hak Pakai No. 00055 nama pemegang hak Pemerintah Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, sehingga kembali dalam tanah sawah Asal Hak C Desa No. 17  Desa Kalirandu dalam pengelolaan ulu-ulu vak atau petugas pengelola air;
  7. Menetapkan biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku;

 

 

SUBSIDER:

 

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak