Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Pml 1.FITRI WATU PAKSI, SH
2.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
HENDRA ARDI SETIAWAN Bin SUMARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-408/M.3.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI WATU PAKSI, SH
2ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA ARDI SETIAWAN Bin SUMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------ Bahwa ia Terdakwa Hendra Ardi Setiawan Bin Sumardi, pada hari Jum’at tanggal 04 November 2022 sekira pukul 05.00 Wib, pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekira pukul 15.00 Wib, pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib dan pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2022, atau setidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Mess Depo Pemalang PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia alamat Jalan Merbabu No.21A Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa bekerja di PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia (PT. SKI) yang bergerak dibidang industri kemasan dari plastik (kantong plastik) dan Terdakwa menjabat sebagai Salesman Depo Pemalang kurang lebih selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 010/SK/-PKT/HRD/SKI/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia yang memiliki tugas mencari orderan plastik dan menagih pembayaran terhadap konsumen serta melakukan penyetoran kepada admin dari PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia (PT. SKI).
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa melakukan penagihan ke Toko TUMBUH JAYA yang beralamat di Dukuh Setari Rt.02 Rw.08 Kelurahan Karangasem Utara Kabupaten Batang dan Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp.42.420.000,- (empat puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa mencari mesin ATM untuk melakukan setor tunai uang tersebut ke rekening Terdakwa yang rencananya akan ditransfer keesokan harinya ke admin PT. Sekarnusa Kreasi Indoensia (PT. SKI) dan setelah selesai Terdakwa pulang ke Mess Depo Pemalang PT. Sekarnusa Kreasi Indoensia (PT. SKI) yang beralamat di Jalan Merbabu No.21A Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 04 November 2022 sekira pukul 04.00 Wib saat Terdakwa berada di Mess Depo Pemalang PT. SKI timbul niat Terdakwa untuk menggunakan uang dari hasil penagihan dari Toko TUMBUH JAYA sebesar  Rp.42.420.000,- (empat puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang ada di rekening Terdakwa untuk bermain judi online dan sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk deposit judi online dengan cara Terdakwa masuk ke website judi bernama ghorse lalu Terdakwa mengisi link Top Up nominal uang yang akan dimasukkan setelah itu Terdakwa langsung mentransfer uang tersebut ke rekening bandar judi dan saat itu Terdakwa bermain judi dengan harapan mendapatkan kemenangan dan uang kemenangan tersebut akan Terdakwa gunakan untuk mengembalikan uang penagihan yang sudah Terdakwa pakai namun ternyata Terdakwa mengalami kekalahan sehingga Terdakwa tidak dapat menyetorkan kembali kepada admin PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia (PT. SKI).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa melakukan penagihan di Toko SUGIYANTO yang beralamat di Jalan Bondansari Rt.14 Rw.05 Desa Bondansari Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), lalu sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa melakukan penagihan di Toko BANYUMAS yang berada di Jalan Jendral Sudirman No.265 Rt.05 Rw.05 Desa Proyonangan Utara Kecamatan Batang Kabupaten Batang sejumlah Rp.512.000,- (lima ratus dua belas ribu rupiah) dan sekira pukul 14.15 Wib Terdakwa melakukan penagihan di Toko MULYA SARI PLASTIK yang berada di Jalan RE Martadinata No.08 Rt.05 Rw.01 Desa Proyonangan Kecamatan Batang Kabupaten Batang sejumlah Rp.3.311.000,- (tiga juta tiga ratus sebelas ribu rupiah), sehingga total keseluruhan uang yang Terdakwa terima sebesar Rp.16.823.000,- (enam belas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa mencari mesin ATM untuk melakukan deposit atau setor tunai uang tersebut ke rekening Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa pulang ke Mess Depo Pemalang PT. SKI yang beralamat di Jalan Merbabu No.21A Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang lalu sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa kembali menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dengan cara Terdakwa masuk ke website judi bernama ghorse lalu Terdakwa mengisi link Top Up nominal uang yang akan dimasukkan setelah itu Terdakwa langsung mentransfer uang tersebut ke rekening bandar judi dan saat itu Terdakwa bermain judi dengan harapan mendapatkan kemenangan dan uang kemenangan tersebut akan Terdakwa gunakan untuk mengembalikan uang penagihan yang sudah Terdakwa pakai namun ternyata Terdakwa mengalami kekalahan sehingga Terdakwa tidak dapat menyetorkan kembali kepada admin PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia (PT. SKI).
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 13.15 Wib Terdakwa melakukan penagihan lagi di Toko SUWARJO yang berada di Dukuh Krasak Rt.02 Rw.04 Krasak Siwalan Pekalongan sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan setelah itu Terdakwa mencari mesin ATM untuk melakukan deposit atau setor tunai uang tersebut ke rekening Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa pulang ke Mess Depo Pemalang PT. SKI yang beralamat di Jalan Merbabu No.21A Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang lalu sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa kembali menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dengan cara Terdakwa masuk ke website judi bernama ghorse lalu Terdakwa mengisi link Top Up nominal uang yang akan dimasukkan setelah itu Terdakwa langsung mentransfer uang tersebut ke rekening bandar judi dan saat itu Terdakwa bermain judi dengan harapan mendapatkan kemenangan dan uang kemenangan tersebut akan Terdakwa gunakan untuk mengembalikan uang penagihan yang sudah Terdakwa pakai namun ternyata Terdakwa mengalami kekalahan sehingga Terdakwa tidak dapat menyetorkan kembali kepada admin PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia (PT. SKI).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa melakukan penagihan di Toko ZAMRONI yang beralamat di Pasar Sragi Desa Sipaet Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan setelah itu Terdakwa mencari mesin ATM untuk melakukan deposit atau setor tunai uang tersebut ke rekening Terdakwa lalu selanjutnya Terdakwa pulang ke Mess Depo Pemalang PT. SKI yang beralamat di Jalan Merbabu No.21A Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang lalu sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa kembali menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dengan cara Terdakwa masuk ke website judi bernama ghorse lalu Terdakwa mengisi link Top Up nominal uang yang akan dimasukkan setelah itu Terdakwa langsung mentransfer uang tersebut ke rekening bandar judi dan saat itu Terdakwa bermain judi dengan harapan mendapatkan kemenangan dan uang kemenangan tersebut akan Terdakwa gunakan untuk mengembalikan uang penagihan yang sudah Terdakwa pakai namun ternyata Terdakwa mengalami kekalahan sehingga Terdakwa tidak dapat menyetorkan kembali kepada admin PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia (PT. SKI).
  • Bahwa total uang keseluruhan yang sudah Terdakwa terima dari hasil penagihan pembayaran dari konsumen PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia (PT. SKI) tersebut sebesar Rp.115.243.000,- (seratus lima belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk deposit judi online.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia (PT. SKI) telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.115.243.000,- (seratus lima belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP .--------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA:

------ Bahwa ia Terdakwa Hendra Ardi Setiawan Bin Sumardi, pada hari Jum’at tanggal 04 November 2022 sekira pukul 05.00 Wib, pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekira pukul 15.00 Wib, pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib dan pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2022, atau setidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Mess Depo Pemalang PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia alamat Jalan Merbabu No.21A kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa bekerja di PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia (PT. SKI) yang bergerak dibidang industri kemasan dari plastik (kantong plastik) dan Terdakwa menjabat sebagai Salesman Eksekutif Depo Pemalang kurang lebih selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 010/SK/-PKT/HRD/SKI/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia yang memiliki tugas mencari orderan plastik dan menagih pembayaran terhadap konsumen serta melakukan penyetoran kepada admin dari PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia (PT. SKI).
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa melakukan penagihan ke Toko TUMBUH JAYA yang beralamat di Dukuh Setari Rt.02 Rw.08 Kelurahan Karangasem Utara Kabupaten Batang dan Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp.42.420.000,- (empat puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa mencari mesin ATM untuk melakukan setor tunai uang tersebut ke rekening Terdakwa yang rencananya akan ditransfer keesokan harinya ke admin PT. Sekarnusa Kreasi Indoensia (PT. SKI) dan setelah selesai Terdakwa pulang ke Mess Depo Pemalang PT. Sekarnusa Kreasi Indoensia (PT. SKI) yang beralamat di Jalan Merbabu No.21A Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
  • Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 04 November 2022 sekira pukul 04.00 Wib saat Terdakwa berada di Mess Depo Pemalang PT. SKI timbul niat Terdakwa untuk menggunakan uang dari hasil penagihan dari Toko TUMBUH JAYA sebesar  Rp.42.420.000,- (empat puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) yang ada di rekening Terdakwa untuk bermain judi online dan sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk deposit judi online dengan cara Terdakwa masuk ke website judi bernama ghorse lalu Terdakwa mengisi link Top Up nominal uang yang akan dimasukkan setelah itu Terdakwa langsung mentransfer uang tersebut ke rekening bandar judi dan saat itu Terdakwa bermain judi dengan harapan mendapatkan kemenangan dan uang kemenangan tersebut akan Terdakwa gunakan untuk mengembalikan uang penagihan yang sudah Terdakwa pakai namun ternyata Terdakwa mengalami kekalahan sehingga Terdakwa tidak dapat menyetorkan kembali kepada admin PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia (PT. SKI).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa melakukan penagihan di Toko SUGIYANTO yang beralamat di Jalan Bondansari Rt.14 Rw.05 Desa Bondansari Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan sejumlah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), lalu sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa melakukan penagihan di Toko BANYUMAS yang berada di Jalan Jendral Sudirman No.265 Rt.05 Rw.05 Desa Proyonangan Utara Kecamatan Batang Kabupaten Batang sejumlah Rp.512.000,- (lima ratus dua belas ribu rupiah) dan sekira pukul 14.15 Wib Terdakwa melakukan penagihan di Toko MULYA SARI PLASTIK yang berada di Jalan RE Martadinata No.08 Rt.05 Rw.01 Desa Proyonangan Kecamatan Batang Kabupaten Batang sejumlah Rp.3.311.000,- (tiga juta tiga ratus sebelas ribu rupiah), sehingga total keseluruhan uang yang Terdakwa terima sebesar Rp.16.823.000,- (enam belas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa mencari mesin ATM untuk melakukan deposit atau setor tunai uang tersebut ke rekening Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa pulang ke Mess Depo Pemalang PT. SKI yang beralamat di Jalan Merbabu No.21A Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang lalu sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa kembali menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dengan cara Terdakwa masuk ke website judi bernama ghorse lalu Terdakwa mengisi link Top Up nominal uang yang akan dimasukkan setelah itu Terdakwa langsung mentransfer uang tersebut ke rekening bandar judi dan saat itu Terdakwa bermain judi dengan harapan mendapatkan kemenangan dan uang kemenangan tersebut akan Terdakwa gunakan untuk mengembalikan uang penagihan yang sudah Terdakwa pakai namun ternyata Terdakwa mengalami kekalahan sehingga Terdakwa tidak dapat menyetorkan kembali kepada admin PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia (PT. SKI).
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 13.15 Wib Terdakwa melakukan penagihan lagi di Toko SUWARJO yang berada di Dukuh Krasak Rt.02 Rw.04 Krasak Siwalan Pekalongan sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan setelah itu Terdakwa mencari mesin ATM untuk melakukan deposit atau setor tunai uang tersebut ke rekening Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa pulang ke Mess Depo Pemalang PT. SKI yang beralamat di Jalan Merbabu No.21A Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang lalu sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa kembali menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dengan cara Terdakwa masuk ke website judi bernama ghorse lalu Terdakwa mengisi link Top Up nominal uang yang akan dimasukkan setelah itu Terdakwa langsung mentransfer uang tersebut ke rekening bandar judi dan saat itu Terdakwa bermain judi dengan harapan mendapatkan kemenangan dan uang kemenangan tersebut akan Terdakwa gunakan untuk mengembalikan uang penagihan yang sudah Terdakwa pakai namun ternyata Terdakwa mengalami kekalahan sehingga Terdakwa tidak dapat menyetorkan kembali kepada admin PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia (PT. SKI).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa melakukan penagihan di Toko ZAMRONI yang beralamat di Pasar Sragi Desa Sipaet Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan setelah itu Terdakwa mencari mesin ATM untuk melakukan deposit atau setor tunai uang tersebut ke rekening Terdakwa lalu selanjutnya Terdakwa pulang ke Mess Depo Pemalang PT. SKI yang beralamat di Jalan Merbabu No.21A Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang lalu sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa kembali menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online dengan cara Terdakwa masuk ke website judi bernama ghorse lalu Terdakwa mengisi link Top Up nominal uang yang akan dimasukkan setelah itu Terdakwa langsung mentransfer uang tersebut ke rekening bandar judi dan saat itu Terdakwa bermain judi dengan harapan mendapatkan kemenangan dan uang kemenangan tersebut akan Terdakwa gunakan untuk mengembalikan uang penagihan yang sudah Terdakwa pakai namun ternyata Terdakwa mengalami kekalahan sehingga Terdakwa tidak dapat menyetorkan kembali kepada admin PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia (PT. SKI).
  • Bahwa total uang keseluruhan yang sudah Terdakwa terima dari hasil penagihan pembayaran dari konsumen PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia (PT. SKI) tersebut sebesar Rp.115.243.000,- (seratus lima belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk deposit judi online.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, PT. Sekarnusa Kreasi Indonesia (PT. SKI) telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.115.243.000,- (seratus lima belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya