Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2023/PN Pml HADIYANTO PT. BANK MAYAPADA INTERNATIONAL, Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2023/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HADIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MAYAPADA INTERNATIONAL, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan gugatan pihak Penggugat secara keseluruhan
  2. Menghentikan/menunda tindakan  eksekusi pengosongan terhadap obyek eksekusi perkara Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PN.Pml.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan proses lelang yang tidak memenuhi prosesdur / Standart operating procedur/SOP yang berlaku
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Pemalang berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak