Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Pml 1.RIZAL SANUSI. SH,MH
2.BRURIYANTO SUKAHAR , SH
3.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
THORIQ Alias ROBI Bin KYAI HAJI RADEN HAMMAD DAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-609/M.3.22/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZAL SANUSI. SH,MH
2BRURIYANTO SUKAHAR , SH
3ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THORIQ Alias ROBI Bin KYAI HAJI RADEN HAMMAD DAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa ia terdakwa Thoriq Alias Robi Bin Kyai Haji Raden Hammad Dahlan (Alm) baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama sama dengan saksi Moh. Kamil Bin Majianto (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 18.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kulbanda, Desa Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak tidaknya dimana Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,“mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelum pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sdr Hishamudin (DPO) menerima telephon dari sdr Michael asal Indramayu Jawa Barat (DPO), selanjutnya sdr Hishamudin meminta terdakwa untuk menyediakan dan mencari rokok tanpa dilekati pita cukai, kemudian setelah terdakwa mencari dan mengumpulkan/menyimpan rokok tidak dilekati pita cukai dirumah terdakwa dalam bentuk karton warna coklat yang dibantu oleh saksi Moh Kamil (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa mengambil sebagian rokok yang ada dirumah sdr Khotib (DPO) yang tidak dilekati pita cukai, selanjutnya setelah rokok dari beberapa merek dan jenis tersebut terkumpul sesuai dengan pesanan lalu terdakwa memasukannya kedalam kendaraan barang Mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi  K 8178 NE atas nama Yulia Enny Tri Mariyati yang sudah berada dirumah terdakwa, selanjutnya  terdakwa menghubungi saksi Moh. Kamil dengan menggunakan Handphone Merek Oppo A93 warna hitam dan sim card nomor 087891375658 dengan berkata” siap siap” menemani terdakwa menuju Indramayu Jawa Barat dengan maksud mengantar Rokok yang tidak dilekati dengan Pita Cukai.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 04.00 Wib terdakwa menjemput saksi Moh Kamil dengan mengemudikan kendaraan Barang Mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE dan menuju daerah Indramayu, selanjutnya sekira jam 13.00 Wib terdakwa dan saksi Moh. Kamil beristirahat di Rest Area Kilometer 360 Ruas Tol Batang-Pemalang, Kab. Batang untuk beristirahat dan makan, selanjutnya terdakwa dan saksi Moh Kamil melanjutkan perjalanan dan tidak lama terdakwa keluar exit tol daerah Batang dengan tujuan untuk mengganti nomor kendaraan dengan maksud untuk mengelabui petugas Bea Cukai atau pihak berwenang lainya, selanjutnya terdakwa meminta saksi Moh. Kamil mengganti plat nomor polisi kendaraan yang semula K 8178 NE menjadi E 8310 QD yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya dan disimpan dibelakang jok kernet dan setelah selesai mengganti plat nomor kendaraan tersebut terdakwa kembali melanjutkan perjalanan.
  • Bahwa pada hari yang sama saksi Wisnu Oktrianto Bin Tarminto (Alm) dan saksi Ardian Teguh Pribadi Bin Mardiyanto (keduanya anggota Bea cukai Tegal) menerima informasi dari Masyarakat ada kendaraan barang berupa mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE yang diduga membawa rokok ilegal menuju arah barat (Surabaya-Jakarta) dan melintas di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, selanjutnya saksi Wisnu dan saksi Ardian atas informasi tersebut beserta tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Tegal melakukan patroli disekitaran tol Batang – Pemalang dan tidak lama melihat kendaraan barang dengan ciri ciri yang sama namun nomor polisi (plat nomor kendaraan) berbeda apa yang disampaikan karena sebelumnya sudah diganti oleh saksi Moh Kamil atas perintah terdakwa, selanjutnya kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa bersama saksi Moh Kamil melintas didaerah tol Batang Km 296 Tol Pejagan-Pemalang, Kemudian saksi Wisnu melihat ciri ciri berupa tulisan yang sama persis pada mobil tersebut berupa tulisan” Quick Esa Diesel” maka selanjutnya saksi Wisnu dan saksi Adrian melakukan pengejaran dan meminta terdakwa dan saksi Moh Kamil untuk berhenti dengan cara memberikan isyarat dengan menyalakan sirine, menunjukkan ID Card bea cukai, memberikan perintah lisan dan instruksi persuasif menggunakan pengeras suara meminta terdakwa dan saksi Moh Kamil untuk menepi di bahu jalan Tol Pejagan – Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan namun terdakwa dan saksi Moh Kamil tidak mengindahkan dan seketika menaikan kecepatan kendaraan dan terdakwa berkata pada saksi Moh Kamil untuk mencari benda atau besi plat  yang disimpan di laci kabin depan dan memberikannya pada terdakwa dengan maksud untuk menghalau kendaraan yang dikemudikan oleh saksi Wisnu bersama saksi Andrian, selanjutnya terdakwa meminta saksi Moh Kamil mencari jalur atau mengarahkan rute melalui Maps dengan menggunakan handphone Merek OPPO A53 warna Biru Navy dengan nomor sim card 083893152357 milik terdakwa.
  • Bahwa kemudian tepatnya di kilometer 188 tol Palimanan-Kanci daerah Cirebon kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa memutar balik arah Semarang dan keluar gerbang tol Brebes Timur dengan cara menabrak palang pintu dan menuju perkampungan dan kemudian kembali masuk gerbang tol Adiwerna menuju arah Semarang, selanjutnya kendaraan mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE (terpasang nopol E 8310 QD) yang dikemudikan oleh terdakwa bersama saksi Moh Kamil keluar gerbang tol Pemalang dan saksi Moh Kamil mengarahkan ke daerah Beji Kab Pemalang dan masuk ke pemukiman warga tepatnya diatas jembatan perlintasan kereta api di Jalan Kulbanda, Desa Beji, Kec. Taman, Kab. Pemalang kendaraan mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE (terpasang nopol E 8310 QD) yang dikemudikan oleh terdakwa tersangkut jalur perlintasan rel kereta sehingga tidak bisa melanjutkan laju kendaraannya, kemudian terdakwa dan saksi Moh Kamil beserta barang bukti diamankan oleh saksi Wisnu dan saksi Andrian beserta tim dan warga sekitar dan selanjutnya terdakwa dan saksi Moh Kamil beserta barang bukti dibawa ke kantor KPPBC TMP C Tegal (Bea Cukai) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatan oleh saksi Wisnu, saksi Andrian dan saksi Tri Atmojo beserta saksi teguh Kurniawan (keduanya anggota TNI Sub Denpom IV/13 Kota Tegal) yang disaksikan oleh terdakwa dan saksi Moh Kamil atas kendaraan barang mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE (terpasang nopol E 8310 QD) yang dikemudikan oleh terdakwa bersama saksi Moh Kamil didapat bungkusan warna coklat sebanyak 282 (dua ratus delapan puluh dua) ball dan setelah dibuka dalam kemasan karton tersebut isinya rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 28.200 (dua puluh delapan ribu dua ratus) bungkus atau 560.000 (lima ratus enam puluh ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk dan tidak dilengkapi dengan surat jalan ataupun dokumen cukai  lainya dengan rincian sebagai berikut:

No

Merek

Jumlah

Keterangan

1

“DUBAI”

1.570 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 314.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

2

“GICO”

240 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 48.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

3

“LUXIO”

100 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 16.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

4

“GUCI BLACK”

70 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 14.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

5

“GUCI”

40 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 8.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

6

“LOIS BOLD”

40 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 8.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

7

“S MILD”

200 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 40.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

8

“YS PRO MILD”

160 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 32.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

9

“PREMIER”

80 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 16.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

10

“FLASH”

320 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 64.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  


 

  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian dan Identifikasi Barang pada Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Emas No. LHPIB-044/BLBC.3.01/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang ditandatangani oleh An Kepala Balai Penyelia Analis sdr Arhas Aji Kuncoro. S.T (yang ditantangani secara elektronik pada system aplikasi CEISA Laboratorium) dimana pengujian dilakukan dengan FTIR (fourier Transform Infrared Spectroscopy) dan GCMS (Gas hromatography-Mass Spectrometry) didapat hasil sebagai berikut:

No

Nama barang

Kesimpulan dan pendapat

1

Dubai

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

2

Gico

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

3

Luxio

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

4

Guci black

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

5

Guci

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

6

Lois bold

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

7

S Mild

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

8

Ys Pro Mild

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

9

Premier

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

10

Flash

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
  1. Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
  2. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alcohol
  3. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
  • Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelunasan Cukai, pelunasan cukai terhadap Hasil Tembakau dilakukan dengan cara Pelekatan Pita Cukai.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli NUTRIWAN CAHYONO PUTRO sebagaimana surat Perintah Tugas Nomor Print-40/KBC.1002/2024 tanggal 1 Maret 2024 Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus menerangkan Besarnya pungutan Cukai untuk Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot.
    maka Pendapatan Negara dibidang cukai yang seharusnya dibayarkan adalah sebagai berikut ;
  • Nilai Cukai:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 282 (dua ratus delapan puluh dua) ball / 28.200 (dua puluh delapan ribu dua ratus) bungkus / 560.000 (lima ratus enam puluh ribu) batang sigaret kretek mesin (SKM) yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :

Nilai Cukai  = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang

                     = 560.000 batang x Rp746,00-/batang

                     = Rp 417.760.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). 

 

  • Berdasarkan perhitungan nilai cukai maka total nilai Kerugian Negara dari sektor cukai sebagai hak-hak Negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau 282 (dua ratus delapan puluh dua) ball / 28.200 (dua puluh delapan ribu dua ratus) bungkus / 560.000 (lima ratus enam puluh ribu) batang rokok pungutan cukai yaitu sebesar Rp 417.760.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa Thoriq Alias Robi Bin Kyai Haji Raden Hammad Dahlan (Alm) baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama sama dengan saksi Moh. Kamil Bin Majianto (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 18.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kulbanda, Desa Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak tidaknya dimana Pengadilan Negeri Pemalang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sdr Hishamudin (DPO) menerima telephon dari sdr Michael asal Indramayu Jawa Barat (DPO), selanjutnya sdr Hishamudin meminta terdakwa untuk menyediakan dan mencari rokok tanpa dilekati pita cukai, kemudian setelah terdakwa mencari dan mengumpulkan/menyimpan rokok tidak dilekati pita cukai dirumah terdakwa dalam bentuk karton warna coklat yang dibantu oleh saksi Moh Kamil (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa mengambil sebagian rokok yang ada dirumah sdr Khotib (DPO) yang tidak dilekati pita cukai, selanjutnya setelah rokok dari beberapa merek dan jenis tersebut terkumpul sesuai dengan pesanan lalu terdakwa memasukannya kedalam kendaraan barang Mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi  K 8178 NE atas nama Yulia Enny Tri Mariyati yang sudah berada dirumah terdakwa, selanjutnya  terdakwa menghubungi saksi Moh. Kamil dengan menggunakan Handphone Merek Oppo A93 warna hitam dan sim card nomor 087891375658 dengan berkata” siap siap” menemani terdakwa menuju Indramayu Jawa Barat dengan maksud mengantar Rokok yang tidak dilekati dengan Pita Cukai.
  • Bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
  1. Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
  2. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alcohol
  3. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
  • Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 68/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pelunasan Cukai, pelunasan cukai terhadap Hasil Tembakau dilakukan dengan cara Pelekatan Pita Cukai.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 04.00 Wib terdakwa menjemput saksi Moh Kamil dengan mengemudikan kendaraan Barang Mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE dan menuju daerah Indramayu, selanjutnya sekira jam 13.00 Wib terdakwa dan saksi Moh. Kamil beristirahat di Rest Area KM 360 Ruas Tol Batang-Pemalang, Kab. Batang untuk beristirahat dan makan, selanjutnya terdakwa dan saksi Moh Kamil melanjutkan perjalanan dan tidak lama terdakwa keluar exit tol daerah Batang dengan tujuan untuk mengganti nomor kendaraan dengan maksud untuk mengelabui petugas Bea Cukai atau pihak berwenang lainya, selanjutnya terdakwa meminta saksi Moh. Kamil mengganti plat nomor polisi kendaraan yang semula K 8178 NE menjadi E 8310 QD yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya dan disimpan dibelakang jok kernet dan setelah selesai mengganti plat nomor kendaraan tersebut terdakwa kembali melanjutkan perjalanan.
  • Bahwa pada hari yang sama saksi Wisnu Oktrianto Bin Tarminto (Alm) dan saksi Ardian Teguh Pribadi Bin Mardiyanto (keduanya anggota Bea cukai Tegal) menerima informasi dari Masyarakat ada kendaraan barang berupa mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE yang diduga membawa rokok ilegal menuju arah barat (Surabaya-Jakarta) dan melintas di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, selanjutnya saksi Wisnu dan saksi Ardian atas informasi tersebut beserta tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Tegal melakukan patroli disekitaran tol Batang – Pemalang dan melihat kendaraan barang dengan ciri ciri yang sama namun nomor polisi (plat nomor kendaraan) berbeda apa yang disampaikan karena sebelumnya sudah diganti oleh saksi Moh Kamil atas perintah terdakwa, selanjutnya kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa bersama saksi Moh Kamil melintas didaerah tol Batang kilometer 296 Tol Pejagan-Pemalang, Kemudian saksi Wisnu melihat ciri ciri berupa tulisan yang sama persis pada mobil tersebut berupa tulisan” Quick Esa Diesel” maka selanjutnya saksi Wisnu dan saksi Adrian melakukan pengejaran dan meminta terdakwa dan saksi Moh Kamil untuk berhenti dengan cara memberikan isyarat dengan menyalakan sirine, menunjukkan ID Card bea cukai, memberikan perintah lisan dan instruksi persuasif menggunakan pengeras suara meminta terdakwa dan saksi Moh Kamil   untuk menepi di bahu jalan Tol Pejagan – Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan namun terdakwa dan saksi Moh Kamil tidak mengindahkan dan seketika menaikan kecepatan kendaraan dan terdakwa berkata pada saksi moh Kamil untuk mencari benda atau besi plat  yang disimpan di laci kabin depan dan memberikannya pada terdakwa dengan maksud untuk menghalau kendaraan yang dikemudikan oleh saksi Wisnu dan saksi Andrian, selanjutnya terdakwa meminta saksi Moh Kamil mencari jalur atau mengarahkan rute melalui Maps dengan menggunakan handphone Merek OPPO A53 warna Biru Navy dengan nomor sim card 083893152357 milik terdakwa.
  • Bahwa kemudian tepatnya di kilometer 188 tol Palimanan-Kanci daerah Cirebon kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa memutar balik arah Semarang dan keluar gerbang tol Brebes Timur dengan cara menabrak palang pintu dan menuju perkampungan dan kemudian kembali masuk gerbang tol Adiwerna menuju arah Semarang, selanjutnya kendaraan mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE (terpasang nopol E 8310 QD) yang dikemudikan oleh terdakwa bersama saksi Moh Kamil keluar gerbang tol Pemalang dan saksi Moh Kamil mengarahkan ke daerah Beji Kab Pemalang dan masuk ke pemukiman warga tepatnya diatas jembatan perlintasan kereta api di Jalan Kulbanda, Desa Beji, Kec. Taman, Kab. Pemalang kendaraan mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE (terpasang nopol E 8310 QD) yang dikemudikan oleh terdakwa tersangkut jalur perlintasan rel kereta sehingga tidak bisa melanjutkan laju kendaraannya, kemudian terdakwa dan saksi Moh Kamil beserta barang bukti diamankan oleh saksi Wisnu dan saksi Andrian beserta tim dan warga sekitar dan selanjutnya terdakwa dan saksi Moh Kamil beserta barang bukti dibawa ke kantor KPPBC TMP C Tegal (Bea Cukai) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatan oleh saksi Wisnu, saksi Andrian dan saksi Tri Atmojo beserta saksi teguh Kurniawan (keduanya anggota TNI Sub Denpom IV/13 Kota Tegal) yang disaksikan oleh terdakwa dan saksi Moh Kamil atas kendaraan barang mobil Isuzu Traga warna putih nomor polisi K 8178 NE (terpasang nopol E 8310 QD) yang dikemudikan oleh terdakwa bersama saksi Moh Kamil didapat bungkusan warna coklat sebanyak 282 (dua ratus delapan puluh dua) ball dan setelah dibuka dalam kemasan karton tersebut isinya rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 28.200 (dua puluh delapan ribu dua ratus) bungkus atau 560.000 (lima ratus enam puluh ribu) batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk dan tidak dilengkapi dengan surat jalan ataupun dokumen cukai  lainya dengan rincian sebagai berikut:

No

Merek

Jumlah

Keterangan

1

“DUBAI”

1.570 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 314.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

2

“GICO”

240 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 48.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

3

“LUXIO”

100 Slop @ 10 Bungkus @ 16 Batang = 16.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

4

“GUCI BLACK”

70 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 14.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

5

“GUCI”

40 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 8.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

6

“LOIS BOLD”

40 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 8.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

7

“S MILD”

200 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 40.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

8

“YS PRO MILD”

160 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 32.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

9

“PREMIER”

80 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 16.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  

10

“FLASH”

320 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang = 64.000 Batang

Tidak Dilekati Pita Cukai  


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Pengujian dan Identifikasi Barang pada Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Emas No. LHPIB-044/BLBC.3.01/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang ditandatangani oleh An Kepala Balai Penyelia Analis sdr Arhas Aji Kuncoro. S.T (yang ditantangani secara elektronik pada system aplikasi CEISA Laboratorium) dimana pengujian dilakukan dengan FTIR (fourier Transform Infrared Spectroscopy) dan GCMS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry) didapat hasil sebagai berikut:

No

Nama barang

Kesimpulan dan pendapat

1

Dubai

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

2

Gico

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

3

Luxio

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

4

Guci black

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

5

Guci

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

6

Lois bold

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

7

S Mild

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

8

Ys Pro Mild

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

9

Premier

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

10

Flash

Contoh merupakan sigaret kretek, mengandung tembakau.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli NUTRIWAN CAHYONO PUTRO sebagaimana surat Perintah Tugas Nomor Print-40/KBC.1002/2024 tanggal 1 Maret 2024 Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus menerangkan besarnya pungutan Cukai untuk Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, Pendapatan Negara dibidang cukai / pendapatan negara di bidang lainnya yang seharusnya dibayarkan adalah sebagai berikut
  • Nilai Cukai:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 282 (dua ratus delapan puluh dua) ball / 28.200 (dua puluh delapan ribu dua ratus) bungkus / 560.000 (lima ratus enam puluh ribu) batang sigaret kretek mesin (SKM) yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :

Nilai Cukai  = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang

                     = 560.000 batang x Rp746,00-/batang

                     = Rp 417.760.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah). 

  • Berdasarkan perhitungan nilai cukai, maka total nilai Kerugian Negara dari sektor cukai sebagai hak-hak Negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau sebanyak 282 (dua ratus delapan puluh dua) ball / 28.200 (dua puluh delapan ribu dua ratus) bungkus / 560.000 (lima ratus enam puluh ribu) batang rokok pungutan cukai yaitu sebesar Rp 417.760.000,00 (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).

-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya