Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Pml 1.BALADHIKA SURENGPATI,S.H.,M.H.
2.FITRI WATU PAKSI, SH
NASIR Bin RASMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-553/M.3.22/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BALADHIKA SURENGPATI,S.H.,M.H.
2FITRI WATU PAKSI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASIR Bin RASMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

          PERTAMA:

--------- Bahwa ia Terdakwa Nasir Bin (Alm) Rasmin pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Toko milik saksi korban Slamet Riyadi yang beralamat di Desa Iser RT. 008 RW. 002 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang seperti telah diuraikan diatas, Terdakwa bersama dengan Rusdi (DPO) pergi ke Toko milik saksi korban Slamet Riyadi yang beralamat di Desa Iser RT. 008 RW. 002 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Megapro No. Pol : G 3951 EK dengan tujuan untuk membeli rokok.
  • Bahwa sesampainya di Toko milik saksi korban, Rusdi (DPO) turun dari sepeda motor lalu masuk ke Toko sedangkan Terdakwa masih berada diatas sepeda motor. Kemudian Rusdi (DPO) bertemu dengan saksi korban lalu mengatakan ingin membeli 2 (dua) bungkus rokok merk Dji Sam Soe Super Premium (Refil) dengan total harga Rp.44.000, (empat puluh empat ribu rupiah) lalu Rusdi (DPO) menyerahkan uang rupiah kertas pecahan nominal Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kepada saksi korban Slamet Riyadi.

 

  • Bahwa selanjutnya saksi korban menyerahkan 2 (dua) bungkus rokok tersebut kepada Rusdi (DPO) lalu menerima uang Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) tersebut namun saksi korban merasa curiga karena setelah melihat dan meraba uang tersebut terasa halus kemudian saksi korban mengecek uang kertas tersebut menggunakan alat tes uang (lampu ultraviolet) dan diketahui gambar tanda air dan pita uang tidak tembus.
  • Bahwa kemudian pada saat saksi korban akan menyerahkan kembali uang tersebut kepada Rusdi (DPO) ternyata Rusdi (DPO) sudah kabur berlari membawa 2 (dua) bungkus rokok Dji Sam Soe menuju ke Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dan Rusdi (DPO) kabur meninggalkan Toko menggunakan sepeda motor dan setelah itu saksi korban langsung berteriak minta tolong kepada saksi Susyoto dan meminta bantuan kepada saksi Susyoto dan saksi Ardi Suryani untuk mengejar Terdakwa dan Rusdi (DPO) lalu setelah dilakukan pengejaran kemudian saksi Susyoto mendapati Sepeda Motor Honda Megapro No. Pol : G 3951 EK yang dikejar oleh saksi Susyoto dan saksi Ardi Suryani dalam posisi rubuh dan kemudian saksi Susyoto berhasil mengamankan Terdakwa sedangkan Rusdi (DPO) berhasil melarikan diri, Kemudian saksi Susyoto, saksi Ardi Suryani dan saksi korban Slamet Riyadi membawa Terdakwa ke Polres Pemalang untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut sekitar 1 (satu) bulan yang lalu dengan cara menemukan di sekitar SPBU Ambowetan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang sejumlah 4 (empat) bendel uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dengan perkiraan jumlah sebanyak Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dengan ciriciri 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) Emisi 2016 terdapat tulisan uang mainan dan nomor seri YB1000000.
  • Bahwa kemudian uang palsu tersebut Terdakwa bakar akan tetapi Terdakwa menyisakkan 2 (dua) lembar untuk Terdakwa simpan dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib di rumah Rusdi (DPO), Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar uang palsu tersebut kepada Rusdi (DPO) dengan tujuan untuk membeli rokok sedangkan 1 (satu) lembar yang lain disimpan di dalam dompet Terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama dengan Rusdi (DPO) membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli rokok di Toko milik saksi korban Slamet Riyadi dan mendapatkan uang kembalian rupiah asli.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Slamet Riyadi telah kehilangan 2 (dua) bungkus rokok merk Dji Sam Soe Super Premium (Refil) seharga kurang lebih sebesar Rp.44.000, (empat puluh empat ribu rupiah) dan merugikan sistem peredaran Mata Uang Negara Indonesia serta meresahkan masyarakat.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

 

--------- Bahwa ia Terdakwa Nasir Bin (Alm) Rasmin pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 21.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Toko milik saksi korban Slamet Riyadi yang beralamat di Desa Iser RT. 008 RW. 002 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang seperti telah diuraikan diatas, Terdakwa bersama dengan Rusdi (DPO) pergi ke Toko milik saksi korban Slamet Riyadi yang beralamat di Desa Iser RT. 008 RW. 002 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Megapro No. Pol : G 3951 EK dengan tujuan untuk membeli rokok.

 

  • Bahwa sesampainya di Toko milik saksi korban, Rusdi (DPO) turun dari sepeda motor lalu masuk ke Toko sedangkan Terdakwa masih berada diatas sepeda motor. Kemudian Rusdi (DPO) bertemu dengan saksi korban lalu mengatakan ingin membeli 2 (dua) bungkus rokok merk Dji Sam Soe Super Premium (Refil) dengan total harga Rp.44.000, (empat puluh empat ribu rupiah) lalu Rusdi (DPO) menyerahkan uang rupiah kertas pecahan nominal Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kepada saksi korban Slamet Riyadi.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban menyerahkan 2 (dua) bungkus rokok tersebut kepada Rusdi (DPO) lalu menerima uang Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) tersebut namun saksi korban merasa curiga karena setelah melihat dan meraba uang tersebut terasa halus kemudian saksi korban Slamet Riyadi mengecek uang kertas tersebut menggunakan alat tes uang (lampu ultraviolet) dan diketahui gambar tanda air dan pita uang tidak tembus.
  • Bahwa kemudian pada saat saksi korban akan menyerahkan kembali uang tersebut kepada Rusdi (DPO) ternyata Rusdi (DPO) sudah kabur berlari membawa 2 (dua) bungkus rokok Dji Sam Soe menuju ke Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dan Rusdi (DPO) kabur meninggalkan Toko menggunakan sepeda motor dan setelah itu saksi korban langsung berteriak minta tolong kepada saksi Susyoto dan meminta bantuan kepada saksi Susyoto dan saksi Ardi Suryani untuk mengejar Terdakwa dan Rusdi (DPO) lalu setelah dilakukan pengejaran kemudian saksi Susyoto mendapati Sepeda Motor Honda Megapro No. Pol : G 3951 EK yang dikejar oleh saksi Susyoto dan saksi Ardi Suryani dalam posisi rubuh dan kemudian saksi Susyoto berhasil mengamankan Terdakwa sedangkan Rusdi (DPO) berhasil melarikan diri, Kemudian saksi Susyoto, saksi Ardi Suryani dan saksi korban Slamet Riyadi membawa Terdakwa ke Polres Pemalang untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan uang palsu tersebut sekitar 1 (satu) bulan yang lalu dengan cara menemukan di sekitar SPBU Ambowetan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang sejumlah 4 (empat) bendel uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dengan perkiraan jumlah sebanyak Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dengan ciriciri 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) Emisi 2016 terdapat tulisan uang mainan dan nomor seri YB1000000.
  • Bahwa kemudian uang palsu tersebut Terdakwa bakar akan tetapi Terdakwa menyisakkan 2 (dua) lembar untuk Terdakwa simpan dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib di rumah Rusdi (DPO), Terdakwa memberikan 1 (satu) lembar uang palsu tersebut kepada Rusdi (DPO) dengan tujuan untuk membeli rokok sedangkan 1 (satu) lembar yang lain disimpan di dalam dompet Terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama dengan Rusdi (DPO) membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli rokok di Toko milik saksi korban Slamet Riyadi dan mendapatkan uang kembalian rupiah asli.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Slamet Riyadi telah kehilangan 2 (dua) bungkus rokok merk Dji Sam Soe Super Premium (Refil) seharga kurang lebih sebesar Rp.44.000, (empat puluh empat ribu rupiah) dan merugikan sistem peredaran Mata Uang Negara Indonesia serta meresahkan masyarakat.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.-----

Pihak Dipublikasikan Ya